Whatzap

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (QS Muhammad : 7).

Pemimpin Harus Jujur dan Adil


ENAMPULUH DUA tahun sudah Indonesia merdeka. Kemerdekaan yang ditebus cucuran darah dan keringat para pejuang ini tentu bukan tanpa tujuan, founding father’s sudah merumuskan cita-cita bersama Bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 45 yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Bung Karno (dalam Sritua Arief, 2006) berpendapat ; Kemerdekaan bukan untuk kepentingan kemerdekaan, tapi merupakan syarat untuk melakukan koreksi fundamental dalam tatanan sosial dan tatanan hubungan ekonomi dalam masyarakat agar bangsa ini mampu mengurus dirinya sendiri dan melakukan perubahan-perubahan kultural dan struktural yang bermuara pada rakyat.


“Kemerdekaan itu diharapkan agar bangsa ini dapat mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama, “ ungkap Pendeta Daniel Haryanto dari Gereja Kristen Jawa Purwokerto. Artinya, seluruh kekayaan alam, tanah, air, laut dan isinya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat.Hal senada diungkapkan Romo Yohanes Suratman Pr (Sekjen Keuskupan Purwokerto) bahwa raison d’etre atau alasan satu-satunya bagi eksistensi suatu negara adalah untuk kepentingan umum. Negara bukanlah tujuan bagi dirinya sendiri dan tidak diciptakan hanya agar ada negara. Negara hanya mempunyai arti sejauh berguna bagi masyarakat. Maka tugas dan kewajiban negara adalah mengusahakan pemajuan kepentingan masyarakat berdasar solidaritas, penjaminan kebebasan masyarakat dari campur tangan sewenang-wenang, dan keadilan.

Tidak Memihak
Negara harus memberi perlindungan penduduk terhadap berbagai ancaman. Juga menyediakan berbagai pelayanan sosial, ekonomi dan kebudayaan termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan jalan, pos dan telekomunikasi. Kecuali itu, negara harus jadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang berkonflik serta menyediakan sistem yudisial yang menjamin terjadinya keadilan. Jika sistem yudisial berfungsi dengan baik maka tak akan ada pelanggaran hak-hak asasi dalam masyarakat.
Untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, rakyat Indonesia sepakat untuk berdiri di atas tatanan negara hukum dan berprinsip pada landasan pacu demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Penjabarannya selama ini diimplementasikan dengan dominan oleh kekuatan yang berporos parlemen, serta pada domain eksekutif sehingga sebenarnya kedaulatan tidak secara langsung dikelola oleh rakyat (non direct democracy).
Oleh karena itu tercapai tidaknya cita-cita kemerdekaan sangat dipengaruhi oleh sejauh-mana keterwakilan/representasi kekuatan para legislator (DPR/MPR) memainkan peran dalam mengaspirasikan berbagai kebutuhan rakyat agar menjadi kebijakan.

Kriteria Pemimpin
Di tangan para pemimpin inilah cita-cita kemerdekaan dan nasib 200 juta lebih rakyat Indonesia dipertaruhkan. Dengan sendirinya para pemimpin mempunyai peran dan fungsi strategis dalam tatanan kehidupan bernegara.
“Pemimpin harus memiliki kapasitas dan kriteria-kriteria tertentu, seperti bisa bertindak adil, mau mendengar suara rakyatnya, bisa memayungi dan menjadi pengayom bagi rakyatnya dan tidak mengutamakan kepentingan diri atau golongan di atas kepentingan bangsa,” tutur Romo Yohanes Suratman Pr.
Pendeta Daniel berpendapat, pemimpin harus jujur, tidak sewenang-wenang dan tidak membeda-bedakan rakyatnya karena alasan agama, suku, bangsa dan bahasa. “Pemimpin harus bersikap dewasa menanggapi kritik dan berani mengambil resiko untuk mempertahankan kebenaran dan keadilan.
“Selain pemimpin pemerintahan, parpol dan para elitnya juga punya peran dan tanggung jawab besar dalam menyejahterakan rakyat. Melalui parpol rakyat bisa menyampaikan aspirasi untuk diteruskan ke DPR/ MPR. Merekalah yang punya peran penting sebagai saluran aspirasi, memberi pendidikan rakyat, memahamkan rakyat tentang hak dan kewajiban rakyat serta kewajiban negara terhadap rakyatnya, “ ujar Pendeta Daniel yang juga Penasehat Forum Kerukunan Umat Beriman Kabupaten Banyumas.
“Pemerintah telah bertindak koruptif. Ada power corrupt, kekuasaan yang disalahgunakan. Partai politik yang mewakili rakyat juga tidak secara tegas menjalankan fungsinya, karena (kemungkinan) telah terjadi kolusi. Kenyataannya, seringkali terjadi legislatif dan eksekutif berkolusi untuk melanggengkan kepentingannya masing-masing sehingga kepentingan rakyat terabaikan,” tutur Romo Ratman (panggilan akrabnya - Red).
Senada dengan Romo Ratman, Pendeta Daniel yang juga Dosen di Unsoed ini menegaskan, pemerintah tidak konsisten menjalankan tugas dan kewajibannya. Para pemimpin hanya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan diri dan melanggar aturan-aturan yang sudah dibuatnya sendiri. Partai-partai politik juga tidak jauh berbeda dari pemerintah karena tidak secara tegas menjalankan fungsi kontrolnya.
Untuk itulah kedua tokoh ini sepakat bahwa rakyat harus memiliki kesadaran bernegara serta tahu hak-haknya agar kelak mempunyai kekuatan dan posisi tawar terhadap pemerintah. Mereka juga harus bisa mandiri dan sehingga tak memiliki ketergantungan. (Unwanullah Ma’sum)

Readmore »»