Whatzap

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (QS Muhammad : 7).

Masturbasi (Onani) Ditinjau Dari Sisi Agama, Kesehatan dan Psikologis(I)

Mengintip sejenak masalah ini, yang banyak dialami oleh kalangan muda. Bukan rahasia umum lagi bahwa onani (masturbasi) sering dilakukan oleh generasi muda yang belum menikah. Bukan hanya pria diantara wanita pun ada yang melakukannya. Lalu bagaimana syari’at kita memandang permasalahan ini begitu juga dari sisi kesehatan dan psikologis? apakah benar bahwa masturbasi merupakan penyelesaian yang bisa menekan gejolak seksualitas seseorang? Untuk menemukan jawabannya marilah kita pelajari masalah ini dengan seksama.


Dalam bahasa Indonesia Masturbasi memiliki beberapa istilah yaitu onani atau rancap, yang maksudnya perangsangan organ sendiri dengan cara menggesek-geseknya melalui tangan atau benda lain hingga mengeluarkan sperma dan mencapai orgasme.Sedangkan bahasa gaulnya adalah coli atau main sabun yaitu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tambahan alat bantu sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani(ejakulasi).

Tujuan utama dari masturbasi adalah untuk mencari kepuasan atau melepas keinginan nafsu seksual dengan jalan tidak bersenggama.Dalam islam masturbasi dikenal dengan beberapa nama yaitu, al-istimna’ al-istimna’ billkaff, nikah al-yad, �jildu �umairah, al-i’timar atau ‘adatus sirriyah. Masturbasi yang dilakukan oleh wanita, disebut al-ilthaf.



Menurut penelitian, para pemuda yang berumur antara 13 dan 20 tahun merupakan usia yang paling banyak melakukan masturbasi. Biasanya yang melakukan masturbasi adalah anak-anak muda yang belum kawin, atau menjanda, orang-orang dalam pengasingan dan bermacam-macam lagi. Dan, jika dibandingkan, anak laki-laki lebih banyak melakukan masturbasi daripada anak perempuan. Diantara penyebabnya ialah:

a. nafsu seksual anak perempuan tidak datang melonjak dan eksplosif, berbeda dengan anak laki-laki.

b. perhatian anak perempuan tidak tertuju kepada masalah sanggama karena mimpi seksual dan mengeluarkan sperma(ihtilam) lebih banyak dialami oleh anak-anak laki-laki. Mimpi erotis yang menyebabkan orgasme pada anak perempuan terjadi jika perasaan itu telah dialaminya dalam keadaan terjaga.



Masturbasi di Tinjau dari Segi Kesehatan


Para ilmuwan barat dan juga psikolog modern mengatakan bahwa melakukan onani tidak merusak kesehatan jika dilakukan tidak secara berlebih-lebihan. Karena ia hanyalah mengeluarkan apa yang berlebihan pada tubuh jadi kehilangan benih tidaklah merugikan tubuh karena kelenjar�kelenjar benih segera mengisi kekosongan. Meskipun demikian hal ini tidaklah menjadi dalil di bolehkannya melakukan onani karena sebenarnya bahaya dan kerugiannya terletak pada segi yang lain.(Lihat :Bimbingan Seks Suami Istri Pandangan Islam dan Medis, hal 192 ,dr. Nina Surtiretna).

Walau tidak memberi dampak secara medis, masturbasi dapat memberi dampak pada keintiman dan kelanggengan pernikahan. Dari penelitian yang dilakukannya, Dr. Archibald mengatakan bahwa pria yang bermasturbasi akan terus melakukannya sekalipun telah menikah. Mereka bermasturbasi karena ketagihan. *(Lihat : Masturbasi: Masalah Klasik Pria, hal 61, dr. Handrawan Nadesul)


Masturbasi di Tinjau dari Segi Psikologis

Sebagaimana yang kita ketahui seseorang yang melakukan masturbasi satu-satunya sumber rangsangan seksual adalah dengan berupa khayalan. Khayalan diri sendiri itulah yang menciptakan rangsangan dan gambaran erotis dalam pikiran tidak ada cara lain yang ikut serta. Berbeda dengan senggama yang asli dimana kedua belah pihak yaitu suami dan istri berpartisipasi membangkitkan gairah seksual mereka yang berakhir pada kepuasan dan kebahagian.Seluruh anggota tubuh turut mengambil bagian bukan hanya anggota kelamin saja (berbeda dengan masturbasi). Jadi masturbasi tidak memberikan kepuasan yang sebenarnya, hanya kepuasan semu semata.



Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa dalam persetubuhan (senggama) suami istri terdapat puncak kenikmatan, puncak kasih sayang terhadap pasangannya, pahala, shadakah, kesenangan jiwa, hilangnya pikiran-pikiran kotor, hilangnya ketegangan, badan terasa ringan dan bertambah sehat .Pada setiap bagian tubuh mendapat sentuhan kenikmatan. Mata memperoleh kenikmatan dengan memandang pasangannya, telinga mendengar perkataannya, hidung mencium aromanya, mulut mengecupnya dan tangan mengelusnya. Setiap anggota badan mendapat bagian kenikmatan yang dituntutnya.*

(Raudhatul Muhibbin Taman Orang Jatuh Cinta dan Memendam Rindu, hal 179-180)



Lalu bandingkanlah dengan masturbasi, tentu sangat jauh sekali.Hasilnya masturbasi tidak bekerja sebagai suatu kebajikan karena secara psikologis masturbasi ini malah menciptakan depresi emosional dan psikologis (kejiwaan). Pelakunya akan selalu dihantui perasaan bersalah dan berdosa. Sedangkan pada persetubuhan suami istri didapat ketenangan dan pahala yang besar berdasarkan hadits berikut ini:



و في بضع احدكم اجر قا لوا يا رسول الله ا ياتي احد نا شهوثه و يكون له اجر ؟ قا ل : أ ر أيتم لو وضعها في

الحرام أ كا ن عليه وزر؟ قا لوا : نعم قال : فكذ لك إذا وضعها في الحلال يكون له أجر. ( رواه مسلم)

�Dan, didalam persetubuhan salah seorang diantara kalian ada pahala�. Mereka bertanya, �Wahai Rasulullah, adakah salah seorang diantara kami memuaskan birahinya dan dia mendapat pahala karena itu?� Beliau bersabda: �Bagaimana pendapat kalian jika dia meletakannya pada hal yang haram, apakah dia mendapat dosa?� Mereka menjawab, �Benar�, beliau bersabda, �demikian pula jika dia meletakannya pada hal yang halal, maka dia mendapat pahala� (HR.Muslim)



Bahkan termasuk dalam golongan syuhada apabila ia mendapati dirinya mati dalam keadaan junub (mengumpuli istrinya) haditsnya dari Jabir bin Atik dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam beliau bersabda:

�Syuhada itu ada tujuh selain orang yang gugur berperang fi sabilillah ( di jalan Allah) yaitu: Orang yang mati ditusuk adalah syahid, mati tenggelam adalah syahid, mati berkumpul dengan istri adalah syahid, mati sakit perut adalah syahid, mati terbakar adalah syahid, mati tertimpa reruntuhan adalah syahid dan wanita yang mati melahirkan anak adalah syahid� (HR.Ahmad 5/446, Abu Dawud hadits no.3111, Nasaa�i 4/13-14, dan Hakim dalam kitab Mustadraknya 1/352 dengan komentar hadits ini sanadnya shahih. Pendapat ini di setujui oleh Adh-Dhahabi)*

(Husnul Khatimah Akhir Yang Baik, hal 39)

Bersambung pada tulisan kedua insya Allah,…
sumber: http://jilbab.or.id/

Readmore »»

Demokrasi, Barang Curian Milik Islam?

Tohir Bawazir *

Realitas sejarah menunjukkan, sistem demokrasi lebih dekat kepada Islam dibanding sistem lainnya?

Menghargai perbedaan pendapat adalah salah satu akhlak yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selagi perbedaan pendapat itu tidak menyangkut hal-hal yang substansial dalam aqidah. Jika menyangkut hal yang sudah qath'i (pasti), ummat Islam harus sudah bersepakat untuk hal itu. Misalnya soal wajibnya sholat, puasa, zakat, haji dan berbagai hukum yang sudah jelas dan terperinci yang sudah diatur dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits, maka tugas kita hanyalah menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya semampu kita. Di sini ummat Islam tidak diberi ruang untuk menyelisihi apa yang sudah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.


Dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan, banyak ruang gerak yang diberikan oleh Allah kepada hamba-hambaNya untuk mengatur kehidupannya berdasarkan asas manfaat dan maslahat kehidupan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Syariat. Kita juga yakin, kemaslahatan kehidupan sudah pasti akan selaras dan sejalan dengan tuntunan syariat Islam. Termasuk dalam kancah wilayah politik untuk memilih pemimpin dan mekanisme kenegaraan.

Dalam sistem pemerintahan seperti yang kita kenal sekarang, terdiri dari berbagai model pemerintahan, ada demokrasi, teokrasi/negara keagamaan, diktator, kerajaan atau bisa pula ada sistem kombinasi dari berbagai sistem. Di Negara Inggris misalnya dikenal sistem kerajaan, namun pada saat yang sama ada sistem demokrasi dimana selain ada raja/ratu sebagai kepala negara secara simbolis, namun pada saat yang sama kekuasaan yang riil justru dipegang oleh perdana menteri yang dihasilkan dalam sistem pemilu secara demokratis. Namun di Saudi Arabia berbeda pula, mereka menggunakan sistem kerajaan mutlak. Raja lah yang sepenuhnya berkuasa membuat merah dan putihnya negara dan rakyat. Walaupun di sana ada dewan ulama yang memberi nasehat kepada raja, namun aspirasi masyarakat bisa dibilang tidak terwakili. Apabila rajanya baik, maka nasib rakyat dan bangsanya ikut kena imbas baiknya, namun jika buruk, maka rakyat akan menanggung keburukannya. Ada pula yang tampaknya seperti sistem demokrasi, namun hakekatnya diktator. Statusnya seorang presiden, namun hakekat kekuasaannya dan masa berkuasanya lebih mirip model kerajaan. Ini banyak contohnya, terutama banyak dialami oleh negara-negara Dunia Ketiga (Negara-negara Asia, Afrika maupun negara-negara di Amerika Latin), termasuk di Indonesia di era Orde Lama dan Orde Baru.

Dalam tiap sistem pemerintahan, sudah barang tentu ada kebaikannya dan keburukannya. Termasuk di dalam sistem kerajaan pun ada segi positifnya, minimal dari segi biaya politiknya sangat murah karena tidak perlu ada pertarungan para kandidat calon pemimpin, karena kekuasaannya sudah diwariskan/diturunk an secara kekeluargaan, bisa dari ayah ke anak, atau ke saudara dsb. Murah dan efisien, lebih-lebih jika rakyatnya bisa menerima sistem ini. Namun madharatnya juga besar. Karena hak berkuasa seolah-olah hanya milik seseorang/keluarga raja saja, rakyat tidak punya hak memimpin, mengoreksi, atau sekedar berbeda pendapat, walau memiliki kualitas yang mumpuni. Dalam sistem demokrasi pun ada manfaat dan madharatnya, positif dan negatifnya. Begitu dalam sistem otoriter pun walaupun banyak sisi negatifnya tetap saja ada sisi-sisi positifnya.

Dalam sistem demokrasi, ada kekurangan yang cukup fundamental yaitu "one man one vote", satu orang satu suara. Tidak peduli apakah orangnya sama moralnya, ilmunya, kedudukan maupun tingkat pendidikannya dsb. Suara seorang ustadz disamakan dengan suara pelaku maksiat, orang kafir, munafik dsb. Suara seorang profesor sama bobotnya dengan suara orang yang tidak tamat SD, dsb. Sehingga pernah ada yang mengusulkan agar rakyat yang berhak ikut pemilu (punya hak pilih) tidak cukup sekedar sudah cukup dewasa umurnya, namun juga pendidikannya minimal lulusan SMP, agar punya kapasitas ilmu yang lebih memadai sehingga dapat menentukan hak pilihnya lebih baik lagi.

Sistem demokrasi juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bahkan cenderung sistem ini paling menghabiskan banyak dana masyarakat dan negara, sedang tujuan yang ingin dicapai belum tentu diperoleh dengan baik. Demokrasi yang kita alami di Indonesia contohnya, menyedot biaya yang terlalu besar,energi yang terlalu banyak karena kendornya pengawasan dan mudahnya pendirian partai politik, sehingga menimbulkan euforia partai politik yang berlebihan.

Era khilafah

Kalau kita kembalikan ke tarikh Islam, sistem politik untuk memilih pemimpin / khalifah, dimulai setelah junjungan kita Nabi Muhammad SAW wafat. Ummat sempat bingung untuk menentukan siapa pengganti Rasul untuk memimpin ummat Islam. Orang-orang Anshor (penduduk asli Madinah) sudah akan memilih Sa'ad bin Ubadah sebagai pemimpin dari kelompok Anshor di Saqifah (aula pertemuan) dan mempersilahkan orang-orang Muhajirin (orang-orang Mekkah yang berhijrah ke Madinah) agar memilih pemimpinnya sendiri. Dari sini sudah cukup jelas bahwa Rasulullah tidak mengatur secara jelas mekanisme pemilihan khalifah/pengganti Rasul secara baku/tetap. Kalau sudah baku sudah pasti tidak ada saling sengketa dan perbedaan pendapat di antara mereka. Yang bisa menyelesaikan perbedaan pendapat yang berpotensi menimbulkan perpecahan di Saqifah justru argumen yang sangat mantap yang disampaikan oleh Shahabat Umar bin Khaththab ra. Umar mengusulkan agar masyarakat secara aklamasi mengangkat Abubakar Shiddiq ra sebagai khalifah pengganti Rasul karena berbagai pertimbangan diantaranya; Beliau orang dewasa pria pertama yang masuk Islam; Beliau pula yang oleh Rasul digelari Ash-Shiddiq; Beliau adalah satu-satunya shahabat yang diajak berhijrah bersama-sama Rasul dan Beliau satu-satunya yang diijinkan/disuruh oleh Rasul untuk mengimami sholat berjamaah ketika Rasul sakit dan tidak bisa menghadiri /mengimami sholat berjamaah di Masjid Nabawi. Mengingat kuatnya hujjah Umar tersebut, maka masyarakat baik dari Anshor maupun Muhajirin mengerti dan menerima sepenuhnya bahwa memang tidak ada yang lebih layak menggantikan Rasulullah selain Shahabat Abubakar Shiddiq.

Setelah Khalifah Abubakar wafat, kepemimpinan diganti oleh Umar bin Khaththab berdasarkan surat wasiat Khalifah Abubakar karena tidak ada shahabat yang lebih mulia dan mengungguli Umar bin Khaththab ra dalam berbagai aspek dan seginya, sehingga tidak ada keberatan apa pun terhadap pengangkatan Umar walau berdasar penunjukan. Sebelum Amirul Mukminin Umar meninggal , beliau masih sempat menunjuk dewan formatur yang terdiri dari enam Shahabat senior untuk memutuskan siapa bakal pengganti beliau yaitu : Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Zubair dan Saad bin Abi Waqas. Empat orang menyatakan tidak bersedia untuk menjadi Khalifah/Amirul Mukminin, hanya Usman dan Ali yang bersedia dipilih untuk menjadi pengganti Umar.

Mengingat ada dua kandidat calon yang setara ilmu dan jasanya, setara pula dukungannya, maka anggota formatur yang dipimpin oleh Abdurrahman bin Auf pun masih minta masukan secara langsung ke masyarakat untuk turut memilih satu di antara dua calon yang ada, Abdurrahman bin Auf masih berkeliling ke masyarakat untuk dimintai tanggapannya, baik ke para shahabat senior atau yunior, laki-laki atau perempuan dsb. maka Usman sepakat dipilih sebagai khalifah ketiga. Dari sini jelas, mekanisme mengatur pemimpin menjadi hak masyarakat, bukan penunjukan dari wahyu. Ada proses seleksi, pemilihan, adu argumen, dukung-mendukung dan partisipasi masyarakat yang lebih luas, walau dalam bentuk yang belum baku seperti dalam sistem demokrasi modern.

Setelah era Khulafaurrasyidin berlalu, kekuasaan Islam jatuh ke tangan Muawiyah bin Abu Sufyan sebagai khalifah pertama dari Dinasti Bani Umayyah. Suka ataupun tidak suka, manis maupun pahit, kekuasaan Dinasti Umayah diawali dengan hal-hal yang tidak wajar, tipu daya dan pertumpahan darah yang mengorbankan ribuan rakyat sesama Muslim. Dalam Perang Shiffin antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan Gubernur Muawiyah sangat kental aroma perebutan kekuasaan dari seorang gubernur yang tidak loyal kepada khalifah/pimpinanny a. Selanjutnya konflik/kemelut politik diselesaikan dengan upaya perdamaian/tahkim di antara mereka yang ternyata justru memperdaya/merugika n Khalifah Ali. Akhirnya wajah ummat dan politik Islam carut marut. Khalifah Ali dibunuh oleh mantan pengikutnya sendiri yang tidak puas dengan upaya tahkim yang tidak adil. Muncul pula kelompok sempalan yang bernama Syiah dan Khawarij yang saling bertolak belakang. Luka yang diakibatkan

oleh tindakan Muawiyah yang memerangi Khalifah Ali, kemudian menurunkan kekuasaan kepada anak dan keturunan sendiri, menimbulkan luka di tubuh ummat Islam. Bahkan hingga sampai hari ini, luka tersebut tidak pernah kering/sembuh.

Dalam buku "Distorsi Sejarah Islam" Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menukil dari tafsir Al-Manar, Syaikh Rasyid Ridho menyebutkan pernyataan seorang ilmuwan Jerman yang berkata kepada beberapa ulama Muslim, "Semestinya kami (kaum Kristen Eropa) harus membuat patung emas Muawiyah di Berlin!" Ilmuwan tersebut ditanya, "Mengapa?" Dia menjawab, "Karena dialah yang mengubah hukum Islam dari demokrasi menjadi fanatisme golongan! Kalaulah hal itu tidak terjadi, Islam pasti akan tersebar ke seluruh dunia. Sehingga bangsa Jerman dan Eropa lainnya akan berubah menjadi Arab-Muslim" . Jika kita melihat sekarang Dunia Kristen Eropa menggunakan demokrasi, sejatinya itu merupakan 'barang curian' milik ummat Islam yang telah diadopsi dan dimodifikasi menjadi sekular ala Barat. Demokrasi seolah berasal dari Barat padahal sejatinya milik kita.

Mengingat kekuasaan Dinasti Umayyah diawali dengan konflik, pertumpahan darah, tipu muslihat, sehingga dalam perjalanan kekuasaannya Dinasti Bani Umayyah selalu dirongrong oleh berbagai pemberontakan demi pemberontakan (kecuali hanya masa keemasannya di era Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang sangat singkat yaitu 2,5th saja) . Kekuasaan Bani Umayyah tidak sepenuhnya stabil dan diterima oleh ummat Islam. Hingga akhirnya kekuasaan Dinasti Umayyah jatuh dan berakhir dengan pertumpahan darah dan pembantaian oleh pemberontak yang dipimpin oleh Abul Abbas As-Saffah (si penumpah darah). Kemenangan pemberontakan Abul Abbas menimbulkan kekuasaan dinasti baru yaitu Abbasiyah. Sayangnya kekuasaan ini diawali dengan pembantaian seluruh sisa-sisa keluarga Bani Ummayyah sehingga banyak yang lari ke daratan Eropa (Andalusia) maupun Afrika.

Dinasti Abbasiyah memulai kekuasaannya dengan pembantaian, maka diakhiri pula dengan pembantaian pula, yaitu melalui tangan-tangan orang kafir Mongol yaitu Hulaqo Khan. Di mana waktu itu ibukota Baghdad menjadi lautan darah. Sehingga masa itu menjadi masa paling kelam dari sejarah Islam karena tidak ada kekejaman yang melebihi Khulaqo Khan ketika membantai ummat Islam di Baghdad waktu itu.

Sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan yang diawali dengan tragedi akan diakhiri dengan tragedi pula, sebagaimana telah diperlihatkan dalam dua masa Daulah Umawiyah dan Abbasiyah. Justru munculnya Daulah Utsmaniyah di Turki, merupakan pertolongan Allah untuk mengangkat harkat dan martabat ummat Islam (khususnya dunia Arab) yang hancur berkeping-keping di Baghdad. Allah munculkan pengganti penguasa Islam dari Turki setelah ummat Islam dan Arab menanggung kekalahan dan kehinaan dari kekuasaan Dinasti Mongol (Tartar).

Mengingat sejarah telah memberikan contoh kepada kita, kekuasaan itu membutakan walaupun di masyarakat Islam sekalipun. Untuk itu kekuasaan perlu diatur, dimanage agar kekuasaan itu dibatasi, kekuasaan harus dikendalikan agar tidak jatuh ke tangan orang-orang yang tamak dan dzalim. Sistem demokrasi juga salah satu bentuk mekanisme pengaturan kekuasaan. Tidak ada jamannya lagi kekuasaan dipegang oleh segelintir orang apalagi jika menggunakan cara-cara represif dan pemaksaan kehendak.. Sejarah Islam pun telah menunjukkan, pada masa Khulafaurrasyidin di masa Khalifah Utsman dan Ali yang kurang apa baik dan lurusnya masih saja ada pemberontakan. Apalagi di masa Bani Umayyah dan Abbasiyah, pemberontakan dan perebutan kekuasaan silih berganti.

Jadi hakekatnya sistem demokrasi lebih dekat kepada Islam dibanding sistem lainnya. Realitas sejarah telah menunjukkan, masa Khulafaurrasyidin sebagai panutan kita sangat mengedepankan musyawarah. Demokrasi paling tidak sangat dekat dengan semangat musyawarah, saling menghargai pendapat, proses seleksi dsb. Kekurangan yang ada di sistem demokrasi karena masyarakat sangat heterogen, ada yang cerdas, ada yang bodoh, ada yang taat kepada Allah namun banyak pula yang bermaksiat kepada Allah, ada yang Islamnya kaffah namun banyak pula yang sekular, ada yang jujur namun banyak pula yang berjiwa koruptor, ada yang amanah namun banyak pula yang khianat, ada yang bercita-cita ingin menegakkan syariat Allah namun banyak pula yang ingin menghalanginya. Namun bukankah itu juga merupakan tanggung jawab kita bersama (bukan hanya para politisi Muslim) untuk bersama-sama membina masyarakat agar menjadi masyarakat yang akidahnya lurus, mencintai Islam dengan sepenuh jiwa raganya sehingga cita-cita masyarakat dapat terwujud. Jadi perjuangan dakwah sangatlah luas dan berkesinambungan, ada yang melalui jalur politik, pendidikan, keluarga, budaya, ekonomi, sosial dsb.

Jangan terlalu bermimpi kalau menolak demokrasi terus keadaan akan menjadi lebih baik. Bermimpi memiliki sistem lain dan melupakan yang ada, seringkali menimbulkan kekecewaan dan frustasi. Seringkali kita bermimpi mewujudkan sistem khilafah yang ideal akan segera terwujud, padahal membentuk organisasi yang lebih kecil dan sederhana saja, seringkali kita tidak mampu.

Terkait dengan tuduhan bahwa demokrasi itu identik dengan sekular, menurut hemat penulis, itu sepenuhnya tergantung siapa yang mengendalikan. Jika yang mengatur orang-orang sekular pasti disemangati dengan jiwa sekular. Jika di tangan orang Kristen sudah pasti dijiwai dengan semangat Kristiani, begitu pula kalau ditangani orang-orang Islam, sudah pasti (seharusnya) digunakan untuk kepentingan dan kebaikan ummat Islam. Khalifah Umar mengatur pembagian kekuasaan antara umara (penguasa) dengan qadhi (hakim), mengatur tentang hak-hak rakyat, mengatur tentang harta negara (Baitul Mal), zakat, kebijakan tentang peperangan, dsb. Para ulama juga berijtihad dan merumuskan kitab-kitab fikih, padahal sudah ada Al-Quran dan Sunnah. Barangkali, hal seperti itu pula lah pada demokrasi. Wallahu'a'lam

Penulis adalah pengamat Gerakan Dakwah

Readmore »»

Banzanji dan Paradoks Ritualitas Maulid SAW

Oleh: Hermanto Harun
dosen Fak Syariah IAIN STS Jambi.. Mahasiswa Program Doktoral National University of Malaysia.

Syair kitab barzanji karya Sayid Ja'far bin Husain bersentuhan dengan ahlaq Nabi. Tapi hanya jadi nyanyian ketika perayaan Maulid


Muhammad bin Abdullah, itulah nama yang paling masyhur sejagad. Sebuah nama yang selalu paling popular dalam semua zaman, melebihi semua bintang, selebritis dan bahkan tokoh yang telah dan akan menjadi pigur manusia di atas bentangan bumi ini. Popularitas nabi Muhammad SAW seolah tidak pernah menemui kata penutup bagi tinta sejarah dalam merekam jejaknya. Segala tingkah laku, tutur kata dan perjuangannya senantiasa menjadi acuan dalam tindakan manusia. Rekam jejak nabi Muhammad SAW menitiskan keteladanan yang melampaui sekat kesukuan, kebangsaan dan bahkan keagamaan. Sehingga sampai hari ini, biograpi (sirah) nabi terakhir ini (khatam al-nabiyin) paling banyak ditulis oleh umat manusia. Ragam tulisan biograpi tentang nabi Muhammad SAW mencakup semua dimensi dan sudut pandang keilmuan, baik ekonomi, sosial, politik, budaya dan kemanusiaan. Dengan demikian, Anis Mansur, pemikir sekaligun budayawan Mesir, menoreh judul buku-nya A’zam al-Khalidin (pembesar-pembesar yang abadi) dengan menempat sosok nabi Muhammad sebagai pembesar pertama di antara nama pembesar dunia lainnya. Kebesaran nabi Muhammad, menurut Anis, karena beliaulah satu-satunya manusia di jagad ini yang paling sukses, baik pada tatanan keagamaan maupun keduniaan. (Anis Mansur, 2005, 7).

Pelbagai karya tentang kepribadian nabi Muhammad SAW itu tidak hanya digoreskan oleh para ulama Islam yang notabene-nya pemangku warisan risalah beliau. Akan tetapi, ada cukup banyak karya yang diukir oleh kurir tinta pengingkar dan oposisinya. Hilal Gorgun dalam website lastprophet.info, mencoba merekam banyak karya para orientalis yang mencoba menganalisa sosok Rasul tersebut. Dalam tulisannya yang berjudul ”The Orientalist View of Prophet Muhammad” Gorgun menyebutkan karya Montgomery Watt, dalam Muhammad at Madina yang menjelaskan bahwa sebagai tokoh besar dalam sejarah, nabi Muhammad adalah tokoh yang paling banyak dicemari namanya. Masih banyak lagi karya orientalis tersebut seperti Refutation du Coran Confutatio Alcorani yang ditulis oleh Nicetas Byzantium pada abad ke 9 M, juga Chronographia yang ditulis oleh Theophanes (758 - 816).

Ragam perspektif, motif dan bahkan keyakinan perbagai penulis dan sejarawan, telah memeriahkan sekaligus memperlengkap catatan-catatan kepribadian Rasulullah tersebut, sehingga wujud nabi Muhammad SAW yang telah sirna dari alam fana, seolah dapat diilustrasikan kembali dalam kenyataan. Gambaran kepribadian Rasul selalu menjadi rujukan yang dirindu kehadirannya dalam segala ruang waktu dan masa. Sehingga semua problematika kemanusiaan sampai hari ini, bahkan untuk masa mendatang, seolah telah terakomodasi dalam sabda Rasul. Dinamika kehidupan manusia dalam lintas waktu, rasanya sangat sulit untuk tidak menoleh kepada perilaku nabi Muhammad, karena sosok kenabian dan kerasulannya mamang telah dipersiapkan oleh Pengutus (Allah SWT) untuk menjadi problem solver, pengayom dan penerang bagi kehidupan anak cucu Adam. Disnilah letak relevansi jawaban Aisyah RA ketika ditanya oleh para sahabat tentang perilaku Rasulullah, seperti apakah akhlak nabi Muhammad SAW itu? dengan bahasa yang lugas, Aisyah mengungkapkan ”kana khuluquhu Al-Quran” (akhlaknya adalah Al-Quran), sebagimana juga termaktub dalam firman Allah SWT ”wainnaka la’ala khuluk azlim”.

Dalam bingkai keindonesiaan, bincang tentang keteladanan Rasul SAW sudah menjadi bagian dari ritualitas budaya yang telah berurat berakar. Bulan Rabiul Awal seakan terhipnotis oleh ritual maulid yang tidak boleh absen dari agenda tahunan umat, bahkan telah menjadi ritual beberapa negara yang berpenduduk mayoritas muslim, sehingga pada tanggal 12 Rabiul Awal dijadikan hari cuti nasional.

Tentu dalam perspektif keagungan seorang utusan Tuhan, pengadaan pelbagai ritual hingga keputusan cuti nasional sebagai perlambangan akan cinta kepada baginda Rasul, rasanya juga belum sangat memadai, karena perjuangan nabi Muhammad SAW tidaklah sebanding dengan hadiah cuti tersebut. Bahkan, seremoni perngatangan maulid justru tidak jarang mengaburkan substansi perjuangan dan risalah ajaran yang dibawa beliau, baik dalam realitas kemanusiaan maupun dalam bingkai kerasulan. Dalam bingkai kemanusiaan, misalnya, bagaimana sikap Rasul yang sangat care terhadap eksistensi manusia, bahkan sampai kepada jasad manusia sekalipun. Seketika jenazah seorang Yahudi melintas dihadapannya, maka Rasul berdiri sebagai penghormatan atas jasad manusianya.

Maulid dan Kitab Barzanji

Dalam perspektif kerasulan, ada banyak hal yang sangat urgen untuk ditelaah kembali dalam kegiatan seremonial maulid al-rasul. Seremonial maulid yang sejatinya tidak semata ritualitas yang pada akhirnya terjumus kepada pengkultusan dan bahkan cenderung taqlid buta kepada budaya, adat istiadat dan bahkan meniru ritual agama selain Islam, merupakan kecelakaan sejarah dalam menerjemahkan pesan kerasulan Muhammad SAW. Pesan maulid yang seharusnya merekatkan kembali parsialitas pemahaman masyarakat tentang Islam yang integral, justru semakin samar. Kesan maulid di tengah masyarakat hanya tercitrakan dengan koor syair-syair kitab barzanji yang ditulis oleh ulama asal Kurdistan (al-barzanjiyah) yang bernama Sayid Ja'far bin Husain bin Abdul Karim al-Barzanji.

Kitab Barzanji yang berjudul asli "I'qd al-Jawhar fi Mawlid al-Nabiy al-Azhar" karangan ulama kesohor tesebut, isinya sangat bersentuhan dengan kehidupan Rasul, baik hikayat beliau dilahirkan, keluarga sampai kepada akhlak moral. Namun, sangat disayangkan, bait-bait syair indah dalam kitab tersebut hanya sekedar lantunan hiburan yang miskin akan makna spritualitasnya. Penerjemahan seremoni maulid ke dalam ruang ”ritualitas” sangat mungkin merupakan bagian dari parsialitas pemahaman Islam tadi, karena keberkesanan hari kelahiran Rasul seolah bentuk lain dari perayaan ”happy birth day” walau dipoles dengan irama verbalistas religius. Padahal, substansi dari perayaan maulid, selain aktualitas cinta secara verbal, mengenang kepribadian dan perjuangan Rasul, juga bagaimana menerjemahkan ketauladanan pribadi beliau ke dalam segala dimensi kehidupan manusia kekinian.

Bertolak dari fakta tersebut, akhirnya para ulama berbeda pendapat tentang perayaan ”ritual” maulid Nabi. Dari yang berdapat sangat literal sampai kepada asumsi rasional, dari yang beragumen bid’ah hingga yang berasumsi sunnah. Misalnya, Ibn Hajar berasumsi bahwa perayaan maulid belum dikreasikan pada era pertama Islam, sedangkan Jalal al-Din al-Suyuthi berasumsi bahwa seremoni maulid sudah ada semenjak kelahiran Rasul. Dengan hujjah bahwa kakek baginda nabi, Abd al-Muthalib dan nabi sendiri merayakannya sebelum era kerasulan. Pendapat lain dari Abd Rauf Uthman, yang menyuguhkan bahwa perayaan maulid ”dipatenkan” oleh penguasa Dinasti Syiah Fathimiyyah di Kairo sebagai media aproac kepada rakyat. Namun ada juga yang berasumsi bahwa perayaan maulid berawal dari inovasi Shalahuddin al-Ayubi sebagai injeksi ruh jihad kepada prajuritnya dalam menghadang pasukan salibis.

Terlepas dari mana yang paling benar dari pendapat di atas, yang jelas semua sepakat bahwa kepribadian Rasul sebagai uswah hasanah telah diabadikan Tuhan dalam Al-Quran. Uswah hasanah tersebut jelas tidak tereliminasi dalam ranah yang sempit, parsial, apatahlagi harus terkungkung dalam wilayah seremonik. Hal ini selaras dengan argumen Said Hawwa dalam bukunya al-Rasul, yang menjelaskan empat sifat esensial para Rasul itu. Pertama, kejujuran mutlak yang tidak akan pernah dibatalkan dalam kondisi apapun. Karena itu, ungkapan para Rasul akan selalu bersenyawa dengan ranah realitas. Kedua, sikap konsistensi yang total terhadap apa yang telah diperintahkan oleh Sang Pengutusnya. Dari sini, perilaku seorang Rasul sangat mustahil keluar dari rule yang telah digariskan Tuhan. Ketiga, kontinuitas peyampaian kandungan al-risalah (wahyu) secara integral walau harus menghadapi pelbagai tantangan. Keempat, kecerdasan yang brilian, karena penyampain wahyu akan mangalami stagnasi jika tidak sepadan dengan rasionalitas umat. Semua muwasafat (karakteristik) Rasul ini merupakan elemen dasar dari kepribadian Rasul dengan tanpa mengesampingkan karakteristik yang lain.

Jadi, peringantan maulid yang telah menjelma menjadi ritual tersebut, jelas bukan sekedar menceritakan keindahan pisik Rasul, keanggunan akhlak, kepiawaian kepemimpinan, dan keagungan risalah yang dibawa oleh beliau, akan tetapi semestinya semua itu menjadi cermin bagi umatnya dalam mengaca perilaku kehidupan. Sudahkan ritual itu menjadi standar yang selalu dievaluasi, atau hanya lipstik dari ungkapan bibir yang tidak pernah beriringan dengan kebijakn perilaku kita?jika belum, maka ritual maulid hanya drama paradoksal yang dipentaskan di panggung dusta. Nauzubillah! Wallhu’alam.

Readmore »»

TANYA JAWAB - ONANI -

Kebiasaan buruk masturbasi/onani

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Tanya :
“Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”


Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

Yang artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [QS Al Mu'minuun: 5 - 6]

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]

Onani, kebiasaan yang tersembunyi

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tanya :
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?”

Jawab : “Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.

Dalam Al-Qur’an dinyatakan :

(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]

Kebiasan jelek beronani/masturbasi
Tanya :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”

Jawab :
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.

(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.

Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.

Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (artinya) : “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Didalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”

Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.

Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya. (yang artinya) : “Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

[Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]

Berhubung banyak yang menanyakan tentang hukum beronani di bulan puasa atau saat berpuasa, maka berikut fatwa dari dua Ulama’ Ahlus Sunnah Wal Jama’ah masa ini berkaitan dengan masalah tersebut.
Hukum Beronani di Bulan Ramadhan

Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullaah

Soal:

Apa hukumnya orang yang beronani di bulan Ramadhan, apakah ia dikenai sanksi sebagaimana sanksi yang dikenakan kepada orang yang melakukan jimak dengan istrinya (di siang hari di bulan Ramadhan)?

Asy-Syaikh Muqbil menjawab:

Ia berdosa, namun tidak ada kafarah (denda) atasnya. Ia berdosa karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang beliau riwayatkan dari Rabbnya:

“Ia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku.”

Ia tidak wajib mengqadhanya, karena qadha tidak ditunaikan kecuali dengan adanya dalil, sedangkan dalil-dalil yang ada berlaku bagi orang yang safar (bepergian) dan orang yang sakit, bila ia berbuka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Demikian pula dengan wanita yang haidh, ia harus mengqadha puasanya berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Wanita yang menyusui dan wanita hamil mengqadha puasa bila mereka berbuka berdasarkan hadits dari Anas bin Malik Al-Ka’bi, dan mengqadha puasa didasarkan pada ayat tersebut di muka. Wallaahu a’lam. (Ijaabatu as-Saail, soal no. 101)

(Dinukil dari إجابة السائل (Asy-Syaikh Muqbil Menjawab Masalah Wanita) karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, hal. 31-32; penerjemah: Abu ‘Abdillah Salim; editor: Abu Faruq Ayip Syafruddin; penerbit: Penerbit An-Najiyah, cet ke-1, Rajab 1428H/Agustus 2007M untuk http://almuslimah.co.nr)
Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullaah

Soal:

Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan masturbasi (onani), apakah perbuatan ini membatalkan puasanya? Apakah ia wajib untuk membayar kaffaarah?

Jawab:

Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan masturbasi hingga ejakulasi (mengeluarkan mani), maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha puasa untuk hari ketika ia melakukan masturbasi.

Tidak ada kaffaarah atasnya, karena kaffaarah tidak diwajibkan kecuali untuk jimaa’, namun ia harus bertaubat atas apa yang telah ia lakukan.

(Fataawa Arkaanul Islaam, Darussalam, vol. 2, hal. 661)

(Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=702 untuk http://almuslimah.wordpress.com)


Dari fatwa di atas nampak ada perbedaan pendapat antara Syaikh Muqbil dan Syaikh Al Utsaimin -Rahimahullah ajma’in-, nampak bagi ana fatwa dari Al Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi’ lebih kuat, yaitu tidak adanya qadha bagi orang yang beronani, namun dia berdosa. Hal ini karena untuk penetapan diperlukannya qadha memerlukan dalil khusus dan tidak ditemukan dalil mengenai kewajiban mengqadha puasa akibat beronani. Ini pendapat pribadi ana, Wallahu ‘alam


Sekedar tambahan informasi, Alhamdulillah sekarang telah terbit sebuah buku setebal 104 halaman yang membahas tentang onani yang diterbitkan oleh penerbit Al Husna. Buku tersebut berjudul “Bahas Tuntas Hukum Onani” yang merupakan risalah terjemahan dari risalah yang ditulis oleh Al Imam Asy Syaukani dan Asy Syaikh Muqbil berkenaan dengan hukum onani. Buku tersebut di terjemahkan oleh Abu Hudzaifah Yahya, Abu Umar Urwah, Abu Luqman ‘Abdullah dengan muraja’ah oleh Al Ustadz Abu ‘Abdirrahman ‘Abdul ‘Aziz -Semoga Allah ‘Azza Wa Jalla memberi ganjaran yang setimpal atas amal mereka-

Readmore »»

BIODATA IBLIS LENGKAP

Tahukan anda siapa musuh manusia sepanjang masa ? Pernahkah kita mengamati dan mencari tahu siapa dia ? tahukah kita akan dirinya ? Tahukah kita akan sifat-sifatnya ? tahukah kita jika terjebak jeratnya. Jika belum tahu dengan seksama, patut kita renungkan informasi berikut :


Patutkah kamu mengambil dia dan turanan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah Iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim. (al-Kahf:50)

Berikut ini ada biodata lengkap tentangnya. Lebih lanjut kita bisa merujuk ke Dalam Al Quran. Silahkan buka Qs. 2 al-Baqarah : 34, Qs. 7 al-A’raaf : 11, Qs. 15 al-Hijr : 31, Qs. 17 al-Israa’ : 61, Qs. 18 al-Kahfi : 50, Qs. 20 Thaaha : 116 dan Qs. 38 Shaad : 74).

Nama : Iblis
Gelar : Laknatullah ‘Alaihi (semoga Allah melaknatnya)
Lahir : Sebelum diciptakan manusia
Tempat tinggal : Toilet dan rumah yang tidak disebut nama Allah ketika memasukinya

Singgasana : Di atas air
Rumah masa depan : Neraka Jahanam, seburuk-buruk tempat tinggal
Agama : Kafir
Jabatan : Pimpinan Umum orang-orang yang dimurkai Allah dan sesat
Masa Jabatan : Hingga hari Kiamat
Karyawan : Setan jin dan setan manusia
Partner dalam bekerja : Orang yang diam dari kebenaran
Agen : Dukun dan paranormal
Musuh : kaum muslimin
Kekasih di dunia : Wanita yang hobi telanjang dan pamer aurat
Keluarga : Para thaghut
Cita-cita : Ingin membuat semua manusia kafir
Motto : Kemunafikan adalah akhlak yang paling utama
Hobi : Menyesatkan manusia dan menjerumuskan ke dalam dosa

Lukisan kesayangan : Tato
Mata pencaharian : Mencari harta yang haram
Makanan favorit : Bangkai manusia (ghibah)
Tempat favorit : Tempat-tempat najis dan tempat maksiat
Tempat yang dibenci : Majlis ilmu dan temat-tempat ketaatan
Alat komunikasi : ghibah (menggunjing), namimah (adu domba) , dan dusta

Jurus Andalan :
1. Memoles kebathilan
2. Menamakan Maksiat dengan nama yang indah
3. Menamakan Ketaatan dengan nama yang tidak disukai
4. Masuk melalui pintu yang disukai manusia
5. Menyesatkan manusia secara bertahap
6. Menghalang-halangi manusia dari kebenaran
7. Berlagak sebagai penasihat

Kelemahan :
1. Tidak berkutik di hadapan orang yang ikhlas
2. kewalahan menghadapi orang yang berilmu
3. Lari dari suara adzan
4. Lari dari rumah yang dibacakan al-Baqarah
5. Menyingkir dari orang yang berdzikir kepada Allah
6. Menangis ketika melihat orang bersujud kepada Allah

Diringkas dan diadaptasi dari kitab “Wiqayatul Insan minal Jin wasy Syayaathin”, karya Wahid Abdus Salam Bali, Oleh : Abu Umar Abdillah

From : http://bungakehidupan.wordpress.com

Readmore »»

Penting Buat Kita-kita

Penting Neh Buat Muslim
Berikut ini ada beberapa penjelasan tentang makna-makna dari beberapa ucapan yang biasa di sebutkan oleh Kaum Muslimin.

1. Makna Shallallahu `alaihi Wa Sallam

Shallallahu `alaihi Wa Sallam, sebuah lafaz yang disunnahkan keada kita untuk mengucapkannya ketika menyebut nama Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam. Artinya adalah semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepadanya. Perintah untuk bershalawat kepada Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam merupakan perintah dari Al-Quran yaitu :
" Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi . Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya ."(QS. Al-ahzab : 56)


2. Makna Alaihis Salam

Lafaz Alaihis Salam yang bermakna Semoga keselamatan dilimpahkan kepadanya. Ungkapan ini biasanya diberikan kepada para nabi dan Rasul termasuk juga para malaikat.
" Dan kesejahteraan dilimpahkan atas para rasul."(QS. Ash-Shaffaat : 181)
3. Makna Radhiyallahu `anhu/`anha / `anhum.

Radhiyallahu `anhu/`anha / `anhum merupakan ungkapan dan doa yang disematkan kepada para shahabat Rasulullah SAW. Maknanya adalah Semoga Allah meridhainya. Bila kata terakhirnya `anhu maka dhamirnya untuk dia satu orang laki-laki. Bila kata terakhirnya `anhum maka dhamirnya mereka (jama`) dan bila kata teakhirnya `anha maka dhamirnya untuk dia seorang wanita.
" Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar."(QS. At-Taubah :
100)
" Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu'min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon , maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat ."(QS. Al-Fath : 18)
4. Makna Azza wa Jalla dan Jalla Jalaluhu

Azza wa Jalla dan Jalla Jalaluhu adalah dua ungkapan yang disematkan pada lafaz Allah selain Ta`ala. Lafaz `Azza makanya adalah yang Maha Aziz atau Perkasa. Sedangkan lafaz Jalla maknanya adalah Agung.
" ... maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."(QS. Al-Baqarah : 209)

" Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran / keagungan dan kemuliaan."(QS. Ar-Rahman : 27)
5. Makna Naudzubillahi mindzalik

Naudzubillahi mindzalik adalah ungkapan meminta perlindungan kepada Allah dari bahaya atau madharat sesuatu hal.
"... maka mintalah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat."(QS. Al-Mu`min : 56)
6. Makna Wallahu a'lam bishshowab

Wallahu a'lam bishshowab adalah ungkapan untuk menyatakan bahwa kita mengembalikan kebenaran itu hanya kepada Allah. Makna lafaz itu adalah Dan hanya Allah saja lah yang lebih mengetahui kebenarannya.
" ... dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui."(QS. Yusuf : 76)
7. Makna Jazzakumullah Khoiran Katsiro

Jazzakumullah Khoiran Katsiro maknanya adalah Semoga Allah memberikan balasan kepada Anda yang lebih baik dan lebih banyak. Ungkapan ini adalah bentuk doa dan sekaligus rasa sykur kepada manusia yang telah berjasa kepada kita. Ungkapan ini lebih sempuirna dari sekedar mengucapkan kalimat terima kasih. Karena didalamnya selain ungkapan terima kasih juga ada doa untuk memberikan yang lebih baik dan lebih banyak lagi.
" Di sana pertolongan itu hanya dari Allah Yang Hak. Dia adalah sebaik-baik Pemberi pahala dan sebaik-baik Pemberi balasan."(QS. Al-Kahfi : 44)
Sumber : Blog saudara saya, Akhi Bram (http://bram85.multiply.com)

Readmore »»

Puasa dan Kesehatan Jiwa

''Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.'' (QS Al Baqarah [2]: 183).

Ayat di atas menunjukkan bahwa tujuan puasa itu adalah ketakwaan kepada Allah SWT, yaitu taat dan patuh menjalankan perintah-Nya serta takut melanggar larangan-Nya. Ketakwaan menunjukkan tingkat kemuliaan seseorang, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam surah Al Hujuraat [49] ayat 13.


Bila dikaji lebih mendalam, inti dari puasa adalah pengendalian diri (self control). Orang yang sehat jiwanya adalah orang yang mampu menguasai dan mengendalikan diri terhadap dorongan-dorongan yang datang dari dalam dirinya maupun yang datang dari luar. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Hakim, yang artinya sebagai berikut, ''Puasa itu bukanlah hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, akan tetapi sesungguhnya puasa itu ialah mencegah diri dari segala perbuatan yang sia-sia serta menjauhi perbuatan-perbuatan yang kotor dan keji.'' (HR Al Hakim)

Sebagaimana halnya dengan ibadah shalat yang juga dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar, maka apabila puasa itu dilakukan dengan sungguh-sungguh karena Allah SWT semata, maka puasa itu dapat pula mencegah seseorang melakukan perbuatan keji dan mungkar sebagaimana hadis di atas.

Tetapi, mengapa ada orang yang puasa juga melakukan pelanggaran hukum, norma, moral, dan etika (perbuatan keji dan mungkar)? Orang semacam ini dalam menjalankan ibadah puasanya itu lalai, tidak sungguh-sungguh, bukan karena Allah SWT serta riya, sehingga ia tidak mendapatkan ketakwaan, yaitu patuh atau taat menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Dari berbagai penelitian ilmiah ternyata puasa itu meningkatkan kesehatan fisik, psikologik, sosial, dan spiritual (WHO, 1984). Dengan berpuasa orang akan terbebas dari beban rasa bersalah dan berdosa karena perbuatannya di masa lampau. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, yang artinya sebagai berikut, ''Barang siapa yang telah menjalankan ibadah puasa dengan sempurna serta ikhlas karena Allah semata, maka Allah mengampuni dosa-dosa tahun sebelumnya.'' (HR Bukhari Muslim)

Dalam kaitannya dengan pengendalian diri ini, hendaknya kita meningkatkan keimanan dan ketakwaan agar mempunyai kekuatan untuk melawan hawa nafsu berupa godaan '3-TA', yaitu harta, tahta, dan wanita. Ibadah puasa pada hakikatnya penyucian diri, penghapusan kesalahan dan dosa yang dilakukan manusia. Rasa bersalah dan berdosa merupakan beban mental yang tidak baik bagi kesehatan jiwa, sebab manusia itu bisa jatuh dalam keadaan stres, kecemasan, depresi, dan gangguan kejiwaan lainnya. Puasa menjadi sarana detoksifikasi jiwa.

(Prof Dr dr H Dadang Hawari )

Sumber: Republika Online

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=266321&kat_id=14

Readmore »»